Senin, 30 September 2013

pendataan suara pasti untuk caleg

Salah satu tahapan dalam rangkaian program pemenangan pemilu adalah pendataan suara pemilih pasti. tanpa tahapan ini maka segala strategi kampanye yg dijalankan menjadi tidak terukur.

ada banyak pilihan cara pendataan pemilih pasti, yaitu bisa manual atau menggunakan sistem software. pendataan manual atau dengan sistem software juga bisa dilakukan dengan tanpa data DPT atau dengan data DPT, namun bila memungkinkan sebaiknya pendataan harus memanfaatkan data DPT agar pekerjaan menjadi lebih bertarget.

Pendataan ini bisa dilakukan sendiri oleh caleg secara perseorangan atau bisa juga oleh terkoordinasi oleh partai. namun biasanya dilapangan koordinasi antar caleg dalam satu partai dan didapil yang sama agak susah, karena mereka sendiri bersaing dalam memperebutkan suara.

Berikut ini langkah mulai pendataan:
1. cari informasi nama2 kecamatan, kelurahan dan jumlah tps dan nama2 pemilih di dapil anda. Data ini sudah terdapat dalam data DPS (data pemilih sementara) atau DPT (data pemilih tetap). anda bisa minta data DPT ke KPU namun sebelum ke KPU coba tanya di partai anda, biasanya setiap partai sudah ada softcopy (dalam bentuk file yg bisa di kopi). Bila partai bilang tidak ada atau mau cari2 dulu, maka itu biasanya isyarat bahwa anda harus siapkan uang rokok :)

2. setelah mendapatkan jumlah pemilih di dapil anda, coba tentukan berapa jumlah perolehan suara agar dapat 1 kursi, cara menghitungnya adalah tentukan perkiraan partisipasi pemilih, lalu bagi hasilnya dengan jumlah kursi didapil anda. Misalnya jumlah DPT di dapil anda ada 100 ribu, dan perkiraan partisipasi pemilih biasanya adalah 70% maka perkiraan jumlah suara sah adalah 70.000, bila jumlah kursi di dapil anda ada 9 kursi maka anda harus mendapatkan 70rb/9kursi yaitu 7.700 suara utk mendapatkan 1 kursi.

3. Setelah mengetahui harga 1 kursi yaitu 7.700 suara, maka coba hitung berapa target suara per tps utk mencapai angka itu, misalnya 350 TPS maka tiap TPS minimal harus ada 22 suara khusus utk anda.

Selain cara diatas yg utk menentukan target suara di TPS, bila dengan cara biasa spt poin diatas yaitu jumlah target suara di bagi rata dengan jumlah TPS, namun ada baiknya mempertimbangkan utk fokus ke beberapa kelurahan saja, jadi tidak semua TPS di targetkan. anda bisa membuat prioritas target misalnya di wilayah yang mempunyai peluang tinggi. Misalnya di dapil anda wilayahnya ada 3 kecamatan dan 20 kelurahan, anda bisa prioritaskan misalnya hanya di 2 kecamatan saja dan misalnya di 2 kecamatan itu ada 12 kelurahan.
selengkapnya klik http://aswandi.or.id/2013/10/01/strategi-pemenangan-caleg-dan-partai-dengan-pendataan-pemilih-pasti/